Polemik Nelayan dan Cantrang
Desa Eang Batu-Batu. Kecamatan Galesong Utara. Kab. Takalar 2017
Cantrang berdasarkan
permen kp no2 tahun 2017 digolongkan sebagai alat tangkap tidak ramah
lingkungan dan dilarang penggunaannya. Walaupun saat ini izin kembali diberikan untuk
beroperasi sampai akhir tahun 2017, tujuannya agar nelayan bisa mengganti dan
beralih mengunakkan alat tangkap lain yg lebih ramah lingkungan.
Aturan tersebut masih
menjadi polemik yang menimbulkan pro dan kontra dibeberapa kalangan
termasuk akademisi dan NGO. Beberapa menganggap aturan tersebut akan berdampak
terhadap kondisi ekonomi nelayan apalagi untuk beralih menggunakan alat tangkap
lain bukan perkara mudah.
Anggapan tersebut juga
dinilai oleh berapa pihak bahwa ini cuma ketidaksenangan para pengusaha besar
yang sumber komoditinya berasal dari nelayan pengguna cantrang.
Berdasarkan
data dari kkp, jumlah alat tangkap yang dilarang pada tahun 2017 sekitar 15.000
unit dan untuk tahun 2017 kkp akan menyiapkan sekitar 7.500
unit alat tangkap untuk mengganti alat tangkap yang tidak ramah lingkungan
tersebut.
Ketika berbincang-bincang dengan nelayan pengguna alat tangkap jaring insang(gillnet) yang
lokasi penangkapan ikannya juga terdapat 7 kapal cantrang, mereka sepakat dangan aturan
pelarangan cantrang apalagi lokasi pengoperasian nelayan gillnet dan cantrang
berdekatan.
Nelayan gillnet mengaku bahwa alat tangkap cantrang yang sifatnya
aktif(bergerak) dapat menimbulkan konflik sosial dimasyarakat karena lokasi
pengoperasian yang berdekatan dengan gillnet yang sifatnya pasif(menetap)
sehingga ada kemungkinan merusak alat tangkap yang terpasang tersebut. Apalagi selama
ini tidak ada kesepakatan jalur-jalur pengoperasian alat tangkap.
Dari segi target tengkapan sama yaitu pelagis kecil, nelayan
cantrang mengaku, sekali trip bisa memberoleh puluhan box ikan(40-50 Kg/box)
berbagai jenis, dan kegiatan pengoperasianya sendiri dapat dilakukan sepanjang
tahun. Cantrang di lokasi tersebut menggunakan kapal >10 GT yg dioperasikan 10-12
orang ABK.
Sedangkan nelayan gillnet mengaku, sekali trip hasil tangkapan berkisar
2-5 box(10-15 kg/box). Data hasil tangkapan tersebut diperoleh berdasarkan
rata-rata hasil tangkapan cantrang dan gillnet diwaktu yang sama.
Pelarangan penggunaan
cantrang disambut positif oleh nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal
<5 GT, karena beberapa waktu yang lalu saat cantrang diberhentikan hasil
tangkapan nelayan gillnet meningkat dari 2-5 box menjadi sampai 10 box
bahkan lebih. Jumlah nelayan yang menggunakan gillnet dilokasi tersebut
lebih 300 unit, selain menggunakan gillnet mereka juga kadang menggunakan
pancing cumi.
Posting Komentar untuk "Polemik Nelayan dan Cantrang"