Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polemik Nelayan dan Cantrang




Desa Eang Batu-Batu. Kecamatan Galesong Utara. Kab. Takalar 2017


Cantrang berdasarkan permen kp no2 tahun 2017 digolongkan sebagai alat  tangkap tidak ramah lingkungan dan dilarang penggunaannya. Walaupun saat ini izin kembali diberikan  untuk beroperasi sampai akhir tahun 2017, tujuannya agar nelayan bisa mengganti dan beralih mengunakkan alat tangkap lain yg lebih ramah lingkungan.

Aturan tersebut masih menjadi polemik  yang menimbulkan pro dan kontra dibeberapa kalangan termasuk akademisi dan NGO. Beberapa menganggap aturan tersebut akan berdampak terhadap kondisi ekonomi nelayan apalagi untuk beralih menggunakan alat tangkap lain bukan perkara mudah.

Anggapan tersebut juga dinilai oleh berapa pihak bahwa ini cuma ketidaksenangan para pengusaha besar yang sumber komoditinya berasal dari nelayan pengguna cantrang.

Berdasarkan data dari kkp, jumlah alat tangkap yang dilarang pada tahun 2017 sekitar 15.000 unit dan  untuk tahun 2017 kkp  akan menyiapkan  sekitar 7.500 unit alat tangkap untuk mengganti alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tersebut.

Ketika berbincang-bincang dengan nelayan pengguna alat tangkap jaring insang(gillnet) yang lokasi penangkapan ikannya juga terdapat 7 kapal cantrang, mereka sepakat dangan aturan pelarangan cantrang apalagi lokasi pengoperasian nelayan gillnet dan cantrang berdekatan. 

Nelayan gillnet mengaku bahwa alat tangkap cantrang yang sifatnya aktif(bergerak) dapat menimbulkan konflik sosial dimasyarakat karena lokasi pengoperasian yang berdekatan dengan gillnet yang sifatnya pasif(menetap) sehingga ada kemungkinan merusak alat tangkap yang terpasang tersebut. Apalagi selama ini tidak ada kesepakatan jalur-jalur pengoperasian alat tangkap.

Dari segi target  tengkapan sama yaitu pelagis kecil, nelayan cantrang mengaku, sekali trip bisa memberoleh puluhan box ikan(40-50 Kg/box) berbagai jenis, dan kegiatan pengoperasianya sendiri dapat dilakukan sepanjang tahun. Cantrang di lokasi tersebut menggunakan kapal >10 GT yg dioperasikan 10-12 orang ABK. 

Sedangkan nelayan gillnet mengaku, sekali trip hasil tangkapan berkisar 2-5 box(10-15 kg/box). Data hasil tangkapan tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata hasil tangkapan cantrang dan gillnet diwaktu yang sama.

Pelarangan penggunaan cantrang disambut positif oleh nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal <5 GT, karena beberapa waktu yang lalu saat cantrang diberhentikan hasil tangkapan nelayan gillnet meningkat dari 2-5 box menjadi sampai 10  box bahkan lebih. Jumlah nelayan yang menggunakan gillnet  dilokasi tersebut lebih 300 unit, selain menggunakan gillnet mereka juga kadang menggunakan pancing cumi.


CERITA PESISIR
CERITA PESISIR dwicahyojs

Posting Komentar untuk "Polemik Nelayan dan Cantrang"