Aturan Penangkapan Lobster, Kepiting, Rajungan dan Napoleon
Konservasi sumberdaya ikan
adalah upaya perlindungan, Pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan,
termasuk Ekosistem, jenis, dangen etik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan,
dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragaman sumberdaya ikan UU.
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan beberapa aturan terkait dengan spesies tertentu, seperti; dikeluarkannya Permen KP No. 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp).
Kepmen KP No. 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan
Ikan Napoleon (Cheilinus undulates), dan pembatasan kuota tangkapan tuna sirip
biru.
Lobster, Kepiting,
Rajungan
Kebijakan larangan terkait dengan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp), yaitu pada Pasal 2 Permen KP No. 1/Permen-KP/2015 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur.
Ukuran Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang boleh ditangkap berdasarkan aturan
1. Penangkapan Lobster, ukuran panjang karapasnya >8 cm.
2. Penangkapan Kepiting, ukuran lebar karapasnya >15
cm; dan,
3. Penangkapan Rajungan, ukuran lebar
karapasnya >10 cm.
Napoleon
Jenis ikan Napoleon merupakan ikan terbesar dari kelompok Labridae, dapat mencapai ukuran 2 (dua) meter dengan berat 190 (seratus Sembilan puluh) kilogram.
Pada terumbu karang dengan tekanan penangkapan relative rendah, ukuran ikan Napoleon ditemukan bervariasi dengan panjang antara 60 – 100 cm.
Ukuran panjang ikan Napoleon
mempunyai korelasi dengan ukuran berat, ikan napoleon dengan berat 1000 gram
mempunyai panjang total sekitar 38 cm dan ikan napoleon yang mempunyai berat
sekitar 3000 gram mempunyai panjang sekitar 55 cm.
Untuk Napoleon, dilakukan
perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu yaitu:
- Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram; dan
- Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram.
Pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan.
Sumber : Permen KP No.
1/Permen-KP/2015 dan Kepmen KP No. 37/KEPMEN-KP/2015
Posting Komentar untuk "Aturan Penangkapan Lobster, Kepiting, Rajungan dan Napoleon "