Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ancaman Ghost Fishing


Hasil tangkapan jaring insang dasar
Selasa Pukul 07.00 wit di desa kataloka Pulau Gorom salah satu pulau di Kabupaten SBT, sebuah perahu nelayan yang baru- baru saja kembali menarik jaring berlabuh di sisi kanan dermaga. Sesaat setelah berlabuh, nelayan yang akrap disapa bang Iwan tersebut tidak langsung melepas ikan-ikan yg masih terjerat di jaring. Dia hanya menatap jaring yang ada dia atas perahu dengan ekspresi sedikit kecewa.

Bang iwan adalah salah satu nelayan yang menggunakan jaring insang dasar di tempat ini. Jaring dengan panjang sekitar 80 meter yang tiap hari dia gunakan untuk menangkap ikan wakung atau pisang-pisang spesies dari family Caesionidae ini hanya tersisa kurang dari setengah saja yang berhasil dibawa pulang. Bukan hanya itu, sisa jaring yang terselamatkan  robek dan belubang dibeberapa bagian karena patahan-patahan karang yang masih tersangkut dijaring.

Kejadian serupa sudah sering di alami nelayan penjaring di tempat ini. Pada bulan lalu tercatat 12 kasus jaring nelayan tersangkut karang, dua kasus diantaranya mengalami jaring putus.  Nelayan sebenarnya sudah mengetahui persis lokasi yang aman untuk memasang jaring dari pengalaman mereka selama bertahun-tahun. Meski begitu, waktu dan arah pergerakan arus yang menyeret jaring ke bebatuan masih belum bisa diprediksi oleh nelayan.

Dampak dari kerusakan alat tangkap terutama jaring putus tidak hanya merugikan nelayan secara finansial, tetapi  juga terhadap lingkungan. Setiap kali jaring nelayan tersangkut di karang, sisa jaring yang terselamatkan membawa bongkahan karang yang patah ketika jaring ditarik, tentu saja ini tidak baik untuk ekosistem terumbu karang mengingat  pertumbuhannya yang sangat lambat.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah sisa jaring yang putus dan terperangkap di dasar perairan. Jaring-jaring tersebut masih aktif menjerat ikan, dalam istilah penangkapan ikan disebut ghost fishing. Ghost fishing sendiri merupakan alat tangkap diluar kendali manusia tapi masih aktif menangkap ikan yaitu alat tangkap yang hilang atau sengaja dibuang seperti jaring dan bubu ikan.

Penelitian tentang ghost fishing yang pernah dilakukan instasi pendidikan dan NGO bahwa sebagian besar sisa-sisa jaring yang ditemukan di dasar laut ditemukan tulang- belulang ikan di sekitaran jaring bahkan beberapa kasus ditemukan bangkai hiu dan penyu. Meski begitu informasi tentang seberapa besar dampak kerusakan yang diakibatkan oleh ghost fishing dan daya tahan setiap jenis alat tangkap sampai benar-benar musnah belum bisa di ketahui secara pasti dikarenakan minimnya penelitian mengenai hal tersebut. 

Pengeporasian alat tangkap terutama jaring insang dasar di perairan sekitaran pantai memang memiliki resiko besar untuk jaring tersangkut di bebatuan karena 80% ekosistem karang terdapat di zona tersebut. Untuk menghindari kerusakan yang diakibatkan jaring terhadap ekosistem terumbu karang, pemerintah sebenarnya sudah mengatur jalur pengeporasian setiap alat tangkap dalam Permen KP No.71 Tahun 2016. 

Dalam permen tersebut jaring insang tetap atau dasar hanya boleh beroperasi di jalur A2 ke atas, atau dilarang beroperasi di jalur A1 yaitu perairan 2 mil dari garis pantai seluruh WPP di Indonesia. Tak hanya jaring insang dasar, beberapa jenis alat tangkap jaring seperti bagan perahu dan jaring lingkar(purse seine) juga dilarang beroperasi di jalur tersebut.

Penerapan aturan tersebut memang belum maksimal terutama untuk daerah-daerah pelosok yang umumnya didominasi nelayan skala kecil. Selain karena lemahnya pengawasan dari pemerintah, karakterisitik masyarakat dan wilayah perairan yang berbeda-beda menjadi hambatan penerapan aturan tersebut. 

Misalnya di Pulau Gorom, sebahagian besar nelayan masih menggunakan perahu dayung untuk mencari ikan. Sehingga pengoperasian alat tangkap hanya bisa dilakukan di sekitaran pantai saja atau kurang dari 1 mil laut dari garis pantai. 

Adapun pengoperasian alat tangkap seperti purse seine dibeberapa tempat masih beroperasi kurang dari 2 mil laut dari garis pantai. Karena kedalaman perairan tersebut ideal untuk pengoperasian purse seine yang memiliki tinggi jaring 40-50 meter.

Masih banyak hal yang harus di perhatikan untuk memerangi kerusakan yang diakibatkan oleh ghost fishing. Selain memaksimalkan pelaksanaan dan pengawasan  peraturan tentang lokasi pengeporasian alat tangkap ikan juga perlu membuat regulasi tentang penanganan alat tangkap yang tidak terpakai atau rusak agar kedepannya tidak dibuang disembarangan tempat.

CERITA PESISIR
CERITA PESISIR dwicahyojs

Posting Komentar untuk "Ancaman Ghost Fishing"