Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Langkah Mundur Perikanan Indonesia?


Belum genap setahun sejak kursi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhi Prabowo sudah menyatakan akan merevisi beberapa kebijakan yang menurutnya menghambat pertumbuhan di sektor kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah dan tengah merevisi 18 aturan karena dianggap menghalangi kemudahan investasi skala besar.

Diantara regulasi yang dimaksud adalah: 

Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. 
Permen tersebut dibuat untuk menjaga populasi lobster, kepiting dan rajungan dengan mengatur ukuran yang boleh di tangkap dan melarang perdagangan benih lobster(pasal 7 ayat 1). Yang kemudian diganti dengan Permen KP No.12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dimana pasal larangan perdagangan benih lobster dihapus.

Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 
Permen tersebut mengatur semua jenis API dan ABPI  yang beroperasi di WPPNRI baik dari segi ukuran dan juga lokasi pengoperasian. Permen tersebut juga melarang API yang berdampak besar pada kerusakan lingkungan seperti pukat cincin grup, pukat tarik berkapal kecuali lampara, pukat hela dasar, dan pukat hela pertengahan.


Larangan penggunaan alat tangkap tersebut diperjelas melalui Keputusan Menteri No. 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan. Kepmen tersebut mengatur tentang jenis alat tangkap yang diperbolehkan beroperasi di WPPNRI dengan mempertimbangkan produktivitas setiap alat tangkap. Tetapi kemudian larangan tersebut dicabut setelah keluarnya Instruksi Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Yang mengizinkan kembali pengoperasian 8 API yang di larang tersebut.

Selain itu aturan penenggelaman kapal asing yang melakukan aktivitas penangkapan ilegal di perairan Indonesia juga akan dihapuskan. Alasannya, ketimbang ditenggelamkan, kapal-kapal yang tertangkap tersebut bisa digunakan kembali oleh nelayan yang membutuhkan dan juga digunakan Instansi pendidikan untuk mendukung proses belajar mengajar.

Tentu saja menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti pernah melakukan langkah tersebut, tetapi setelah kapal-kapal yang diserahkan langsung dan atau melalui lelang ke nelayan, malah dijual kembali yang diantara pembeli adalah pemilik sebelumnya. Alasannya karena biaya operasional kapal terlalu besar untuk nelayan lokal.


Meski aturan-aturan yang dibuat oleh menteri sebelumnya belum memberi dampak signifikan terkait perbaikan perikanan di Indonesia, itu dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi yang mempuni perihal pelaksanaan dan pengawasan untuk pendukung terlaksananya aturan-aturan tersebut. 

Merevisi aturan tersebut malah mengembalikan kita terhadap persoalan perikanan beberapa tahun terakhir. Apalagi alasannya untuk memudahkan investasi masuk agar pendapatan disektor perikanan meningkat.

Langkah ini dianggap hanya melindungi kepentingan bisnis para investor yang ingin menguasai sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, dari pada kepentingan nelayan lokal yang didominasi nelayan kecil atau tradisional.
CERITA PESISIR
CERITA PESISIR dwicahyojs

Posting Komentar untuk "Langkah Mundur Perikanan Indonesia?"