Polemik Cantrang di Indonesia
Cantrang merupakan
modifikasi dari trawl yang juga bisa digunakan kapal kecil. Cantrang adalah
alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar
perairan. Cantrang masuk dalam kelompok API(alat penangkap ikan) Pukat Tarik
Berkapal.
Berdasarkan data KKP, jumlah cantrang pada tahun 2015 tercatat
sebanyak 5.781 unit di seluruh Idnonesia. Kemudian diawal tahun 2017, KKP
mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.367 unit.
Cantrang disinyalir
sebagai alat tangkap paling tidak selektif, selain ikan target juga menangkap
berbagai jenis spesies lain sampai
spesies yang dilindungi seperti
penyu.
Berdasarkan hasil
penelitian di Brondong - Lamongan (IPB, 2009) hanya 51% hasil tangkapan
cantrang yang berupa ikan target, sedangkan 49% lainnya merupakan non target.
Hasil penelitian lain di
Tegal (Undip, 2008), penggunaan cantrang hanya dapat menangkap 46% ikan target
dan 54% lainnya nontarget. Ikan nontarget digunakan sebagai pembuatan bahan
tepung ikan untuk pakan ternak.
Sejarah polemik cantrang
di Indonesia
Tahun 1980
Keputusan Presiden No 39 Tahun
1980. Menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring trawl.
Dalam perkembangan fakta
lapangan banyak alat tangkap yang dimodifikasi untuk mengelabui aturan
pelarangan tersebut. Sejak saat itulah cantrang mulai ada, hasil modifikasi
dari trawl.
Tahun 1997
Keputusan Ditjen Perikanan No. IK340/DJ.10106/97. Cantrang diperbolehkan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal 15 PK.
Tahun 2010
Keputusan Menteri KP No.06/2010. Alat tangkap cantrang dikategorikan sebagai Pukat tarik yang boleh beroperasi di Wilayah Indonesia.
Tahun 2011-2014
Permen KP No.02/2011, No.08/2011, No.18/2013, No.42/2014. Pengoperasian cantrang di atur dengan ukuran mesh size kantong >2 inc dan beroperasi di atas 4 mil dari garis pantai atau jalur II dan III dengan ukuran kapal maksimal 30 GT.
Fakta dilapangan
menunjukan bahwa kapal-kapal cantrang banyak yang melakukan Markdown atau
manipulasi ukuran kapal agar lolos dari aturan tersebut. Akibatnya tahun 2015
negara mengalami kerugian yang mencapai 10,44 T. Kerugian tersebut bersumber
dari 3 komponen utama, yaitu kehilangan PNBP sebesar 328,41 M, penyalahgunaan
BBM bersubsidi untuk kapal nelayan sebesar 280,09 M dan deplesi sumberdaya ikan
sebesar 9,83 Triliun.
Tahun 2015-2016
Permen KP No.02/2015, No.71/2016. API Pukat hela dan Pukat tarik termasuk Cantrang dilarang dioperasikan di seluruh Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Meski Permen tersebut
terdapat sekitar 20 API yang dilarang,
protes keras sampai aksi unjuk rasa banyak dilakukan oleh pengguna
cantrang. Pemerintah akhirnya menunda pelarangan dan memperpanjang penggunaan
cantrang sekaligus menuntaskan API pengganti cantrang tersebut.
Perpanjangan pertama
ditetapkan hingga Desember 2016, melalui Surat Edaran No. 72/MEN-KP/II/2016,
tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di WPPNRI.
Tahun 2017
Surat Edaran Sekjen an.MKP No.B.1/2017 dan Surat Edaran Dirjen PT an MKP No.B.664/2017. Pendampingan penggantian alat tangkap yang dilarang di WPP-NRI.
Perpanjangan peralihan API
pukat hela dan pukat tarik di WPP-NRI(kapal maksimal 10GT) dari Juni 2017
sampai Akhir 2017 dan diperpanjang kembali hingga nelayan siap dengan API
pengganti cantrang.
Tahun 2019
Instruksi Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Mengizinkan kembali pengoperasian 8 API yang dilarang salah satunya cantrang.
Dengan mengizinkan
cantrang kembali beroperasi maka persoalan-persolaan seperti kerusakan
lingkungan ekosistem laut dan konflik sesama nelayan akan kembali terulang.
Sumber:
KKP.go.id
Kominfo.go.id
Tirto.id
Posting Komentar untuk "Polemik Cantrang di Indonesia"