Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polemik Cantrang di Indonesia

Cantrang merupakan modifikasi dari trawl yang juga bisa digunakan kapal kecil. Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang masuk dalam kelompok API(alat penangkap ikan) Pukat Tarik Berkapal.

Cantrang merupakan modifikasi dari trawl yang juga bisa digunakan kapal kecil. Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang masuk dalam kelompok API(alat penangkap ikan) Pukat Tarik Berkapal.

Berdasarkan data KKP,  jumlah cantrang pada tahun 2015 tercatat sebanyak 5.781 unit di seluruh Idnonesia. Kemudian diawal tahun 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.367 unit.

Cantrang disinyalir sebagai alat tangkap paling tidak selektif, selain ikan target juga menangkap berbagai jenis spesies lain sampai  spesies yang dilindungi  seperti penyu.

Berdasarkan hasil penelitian di Brondong - Lamongan (IPB, 2009) hanya 51% hasil tangkapan cantrang yang berupa ikan target, sedangkan 49% lainnya merupakan non target.

Hasil penelitian lain di Tegal (Undip, 2008), penggunaan cantrang hanya dapat menangkap 46% ikan target dan 54% lainnya nontarget. Ikan nontarget digunakan sebagai pembuatan bahan tepung ikan untuk pakan ternak.

Sejarah polemik cantrang di Indonesia

Tahun 1980

Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980. Menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring trawl.

Dalam perkembangan fakta lapangan banyak alat tangkap yang dimodifikasi untuk mengelabui aturan pelarangan tersebut. Sejak saat itulah cantrang mulai ada, hasil modifikasi dari trawl.

Tahun 1997 

Keputusan Ditjen Perikanan No. IK340/DJ.10106/97. Cantrang diperbolehkan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal 15 PK.

Tahun 2010

Keputusan Menteri KP No.06/2010. Alat tangkap cantrang dikategorikan sebagai Pukat tarik yang boleh beroperasi di Wilayah Indonesia.

Tahun 2011-2014

Permen KP No.02/2011, No.08/2011, No.18/2013, No.42/2014. Pengoperasian cantrang di atur dengan ukuran mesh size kantong >2 inc dan beroperasi di atas 4 mil dari garis pantai atau jalur II dan III dengan ukuran kapal maksimal 30 GT.

Fakta dilapangan menunjukan bahwa kapal-kapal cantrang banyak yang melakukan Markdown atau manipulasi ukuran kapal agar lolos dari aturan tersebut. Akibatnya tahun 2015 negara mengalami kerugian yang mencapai 10,44 T. Kerugian tersebut bersumber dari 3 komponen utama, yaitu kehilangan PNBP sebesar 328,41 M, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kapal nelayan sebesar 280,09 M dan deplesi sumberdaya ikan sebesar 9,83 Triliun.

Tahun 2015-2016

Permen KP No.02/2015, No.71/2016. API Pukat hela dan Pukat tarik termasuk Cantrang dilarang dioperasikan di seluruh Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Meski Permen tersebut terdapat sekitar 20 API yang dilarang,  protes keras sampai aksi unjuk rasa banyak dilakukan oleh pengguna cantrang. Pemerintah akhirnya menunda pelarangan dan memperpanjang penggunaan cantrang sekaligus menuntaskan API pengganti cantrang tersebut.

Perpanjangan pertama ditetapkan hingga Desember 2016, melalui Surat Edaran No. 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di WPPNRI.

Tahun 2017

Surat Edaran Sekjen an.MKP No.B.1/2017 dan Surat Edaran Dirjen PT an MKP No.B.664/2017. Pendampingan penggantian alat tangkap yang dilarang di WPP-NRI.

Perpanjangan peralihan API pukat hela dan pukat tarik di WPP-NRI(kapal maksimal 10GT) dari Juni 2017 sampai Akhir 2017 dan diperpanjang kembali hingga nelayan siap dengan API pengganti cantrang.

Tahun 2019

Instruksi Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Mengizinkan kembali pengoperasian 8 API yang dilarang salah satunya cantrang.

Dengan mengizinkan cantrang kembali beroperasi maka persoalan-persolaan seperti kerusakan lingkungan ekosistem laut dan konflik sesama nelayan akan kembali terulang.

Sumber:

KKP.go.id

Kominfo.go.id

Tirto.id

CERITA PESISIR
CERITA PESISIR dwicahyojs

Posting Komentar untuk "Polemik Cantrang di Indonesia"